Larangan Ikhtilath (bercampur baur) Pria dan Wanita di Pesta Pernikahan.
Arti dari Ikhtilath yaitu campur baur. Dalam pernikahan pun tidak boleh terjadi ikhtilath (campur baur) pria & wanita di ruang pesta pernikahan. Dimana dalil dalil terperinci pada saat kehidupan kaum muslim pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat sesudah beliau, mengatakan Ikhtilath tidak boleh kecuali karena keperluan yang disetujui oleh syara yang dalam hal itu kecuali jual beli, shilatu rahim dan sebagainya.
Atas dasar itu Ikhtitah (bercampur baur) di pesta pernikahan antara tamu undangan pria & wanita adalah Haram. Dan jika aurat tamu wanita terbuka seperti yang galibnya pada kondisi ini maka keharamannya pun lebih lagi.
Rasululllah SAW bersabda :
«يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ»….”
"Akan datang pada manusia satu zaman, orang yang sabar di tengah mereka di atas agamanya seperti orang yang memegang bara api."
Untuk mencegah hal seperti itu maka gunakanlah hijab atau pembatas bagi tamu pria & wanita agar dalam proses pernikahan terjaga dari kemudharatan.
Untuk Sharing mengenai hijab pada saat resepsi pernikahan anda, Lulu wedding syar'i InsyaAllah dapat membantu kesulitan yang anda alami.
Untuk anda yang berdomisili di Bogor atau di JABODETABEK bisa langsung menghubungi kami ke:
Tlp/ SMS/ WA : 0856-7867-361,
Alamat : Ds. Puspanegara Rt 01/03 no 07, Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar